Perkara
Mengaku Hartanya Disita, Seorang PNS di Maluku Utara Polisikan Mantan Suami
Ternate, Hpost - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, siang tadi melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di salah satu tempat Cuci Mobil di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Jumat 21 Januari 2022.
Penggeledahan tersebut, menindaklanjuti laporan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan suaminya yang berinisial SA, dengan kasus dugaan pengrusakan dan penggelapan.
Berdasarkan laporan yang diterima tim JMG, pada tahun 2019, SA menyuruh beberapa orang di belakang kantor PLN Ternate membongkar sebuah bangunan permanen serta mengeluarkan dan memindahkan harta milik bersama yang tertuang dalam putusan Mahkama Agung pada bulan Juli 2019, sebagaimana dalam pasal 406 dan 372 Kuhpidana.
Barang yang dirusak tersebut, yakni peralatan cuci mobil berupa tiga unit hidrolik, tiga mesin pompa air berukuran besar dan kecil, satu unit kompresor, satu unit kamera CCTV, vaacum cleaner, pipa, selang, dan sejumlah barang lainnya.
Sesuai pantauan tim JMG, penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum ini, dipimpin langsung Panit I Subdit III Ditreskrimum, Ipda Sofyan Torid, bersama sejumlah anggota. Saat itu juga dihadiri sejumlah kuasa hukum terlapor.
Selain melakukan penyitaan sejumlah barang yang berada di salah satu tempat cuci mobil di Kelurahan Stadion, polisi juga segera memasang police line.
Kuasa hukum terlapor sempat melakukan penolakan, kendati demikian polisi tetap melakukan penyitaan barang.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik, AKBP Hengky Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan.
“Iya benar, hari ini penyidik lakukan penyitaan,” jelasnya.
Sementara itu, SA melalui Kuasa Hukumnya M. Bahtiar Husni kepada wartawan, mengatakan pihaknya menolak dengan tegas penyitaan barang-barang tersebut.
“Kita menolak dengan tegas, karena dari penyidik dan pelapor juga tidak dapat menunjukkan kepemilikan hak,” kata Bahtiar.
Baca:
Cerita Seorang Gadis di Halmahera Barat Diperkosa Pamannya Sendiri
Jumlah Penduduk Miskin di Halmahera Tengah Menurun, Ini Alasannya
Kasus HIV/AIDS di Ternate Capai 676, Hindari Pasangan di Luar Nikah
Bahtiar menyebut, barang-barang tersebut bukan dimiliki keduanya (Oknum PNS dan SA), melainkan milik saudara SA. Saat itu saudara SA yang menyuruh kliennya (SA) untuk membeli di Jakarta.
“Ini pemilik pak Doktor. Pak Doktor yang menyerahkan uang, dan membeli barang-barang itu di Jakarta. Kita ada bukti kuitansinya,” jelas Bahtiar.
Sedangkan, oknum PNS, mengatakan barang-barang tersebut merupakan harta bersama dan harus dibagi dua sesuai putusan dari Mahkamah Agung.
“Awalnya barang-barang itu di tempat cuci mobil Kota Baru, dan dibawa ke Stadion itu saya tidak tahu, padahal itu harta bersama,” tandasnya.
Komentar