Perkara
Pengedaran Ganja di Kawasan PT IWIP Berhasil Digagalkan
![](https://halmaherapost.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220126-WA0005-e1643171911297.jpg)
WEDA, Hpost - Sebanyak 2,66 gram narkotika jenis ganja yang hendak diedarkan di kawasan PT IWIP berhasil digagalkan Polres Halmahera Tengah.
Pelaku pengedar dengan inisial SA (27) diketahui berasal dari Sidangoli, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Moh Julfikar Iskandar mengatakan, pengungkapan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat Desa Lelilef Woebulen, daerah kawasan tambang.
Terkait hal itu, Julfikar bilang unit narkotika lantas diperintahkan melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
"Dari hasil penyelidikan penyidik, Minggu 23 Januari 2022 melakukan pengintaian terhadap target berinisial SA yang sedang membawa barang narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dari luar wilayah Halmahera Tengah," ungkapnya.
Ketika terduga pelaku tiba di wilayah Polres Halmahera Tengah, anggota unit narkotika melakukan pemantauan dan pengejaran dari Kota Weda hingga ke Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah.
Sampai di jalan umum Desa Lelilef Woebulen, target SA memarkir kendaraannya di samping jalan. Anggota unit narkotika langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 2 bungkus narkotika golongan I.
"Dari hasil interogasi tersebut SA mengakui bahwa ia benar pemilik dari 2 bungkus narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering dan ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai 2 bungkus narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering. Setelah itu SA di bawah serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Halmahera Tengah," jelasnya.
Baca:
Rayakan HBI ke-72, Imigrasi Tobelo Gelar Donor Darah
Hasil pemeriksaan pelaku dan para saksi mata, penyidik dan penyidik pembantu melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di ruang Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Ada pun barang bukti yang ditemukan sebagai berikut:
1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 1,86 gram (satu koma delapan puluh enam gram).
1 bungkus kertas rokok narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 0,82 gram(nol koma delapan puluh dua gram).
Dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 2,66 Gram(dua Koma Enam Puluh Enam Gram).
Komentar