Kesehatan
Naik Haji, Bikin SIM dan STNK hingga Jual Beli Tanah, Syaratnya Kartu BPJS

Ternate, Hpost – Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat bagi warga untuk sejumlah pelayanan publik. Seperti mereka yang ingin bikin SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK, mengurus ibadah Haji dan Umrah, hingga urusan jual beli tanah.
Ketentuan Ini termaktub pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan secara Nasional yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Dalam instruksi presiden itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta menyempurnakan regulasi untuk para pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi poin dalam Inpres tersebut.
Selain itu, Presiden juga memberi perintah kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri jadi calon jamaah Haji atau pun mereka yang mau berangkat Umrah.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjut Inpres tersebut.
Ketentuan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan JKN juga berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Lagi:
Tabrak Bak Sampah di Jalan, Karyawan Tambang di Halmahera Tengah Tewas
Kuatnya Nuansa Islam dalam Ritual 'Kololi Kie' Kesultanan Ternate
Inpres Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah pada 1 Maret 2022 yang akan datang.
"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," nukilan surat dengan nomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, Sabtu 19 Februari 2022.
Pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam hal jual beli perlu menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan."
Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Selanjutnya Inpres ini menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial Nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.
Komentar