Perkara
Curi Kotak Amal Masjid, Pelajar di Ternate Langsung Beli Miras
Ternate, Hpost – Dua remaja di Kota Ternate, Maluku Utara, diamankan polisi usai diketahui mencuri kotak amal masjid, pada Sabtu 26 Februari 2022.
Keduanya berinisial FMA alias Fal (18 tahun) yang berstatus sebagai pelajar dan FH alias Fais (29 tahun). Mereka diamankan karena diduga melakukan pencurian kotak amal masjid di Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mappe dikonfirmasi mengatakan penangkapan dua remaja tersebut berawal ketika pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat yang mengaku kotak amal dicuri.
Tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara, lanjut Mappe, langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Hasilnya, ditemukan dua buah kotak amal dan satu unit gawai yang merupakan barang hasil curian pelaku.
“Hasil curian kotak amal, uang curian para pelaku telah digunakan untuk makan sehari-hari dan juga untuk beli miras jenis captikus,” ungkap Mappe, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Lagi:
Pencarian Satu Korban Longboat Tenggelam Resmi Ditutup
Manisan Sang Gadis di Depan Jatiland Mall Ternate
Ia bilang, satu unit gawai yang berhasil diamankan tersebut dicuri di sebuah indekos di Kelurahan Akehuda dan digadaikan di warung sembako untuk ditukar dengan Indomie goreng dan roti.
“Hari Sabtu kemarin anggota berhasil meringkus kedua pelaku dan langsung diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Ahmad Yani ini bilang, dari hasil pengembangan dengan nilai materil tidak lebih dari Rp 2.500.000.
"Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP," katanya.
“Unit Resmob akan berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke unit Tipiring Sat Samapta, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar