Perkara
Napi di Lapas Ternate Terlibat Kepemilikan Ganja

Ternate, Hpost – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis ganja.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara Brigjen Pol Wisnu Handoko, mengatakan awalnya BNNP mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yang ditemukan warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
"Jadi ganja itu ditemukan oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi, kebetulan (dia) masuk dalam tim relawan sehingga mengonfirmasikan ke kita, datangi TKP untuk mengamankan," ungkap Wisnu kepada wartawan, pada Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga:
Napi di Lapas Ternate yang Kabur Berhasil Diringkus
Perbaikan Tembok Penahan Tanah Ruas Payahe-Weda Mulai Dirampungkan
Ia bilang, pihaknya mendatangi TKP dua orang remaja langsung diamankan BNNP, usai didalami ternyata kepemilikan narkoba itu ada hubungannya ke lapas, penyidik BNNP kemudian menetapkan napi di lapas tersebut sebagai tersangka.
"Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan segera di-P21," kata Jenderal Bintang Satu tersebut.
Wisnu menuturkan, BNNP bakal mengembangkan penyidikan adanya peredaran narkotika di lapas yang masih sering dioperasikan.
"Kita akan kembangkan lagi, untuk tersangka masih satu orang," pungkasnya.
Komentar