Kades

Bupati dan Sekda Halmahera Timur Dituding Cederai Demokrasi Warga Ino Jaya

Warga Desa Ino Jaya, Halmahera Timur, mendatangi kantor Camat Wasile Selatan menggelar protes || Foto: AGH/hpost

Maba, Hpost - Sejumlah pemuda dan masyarakat yang mengatasnamakan pecinta demokrasi Desa Ino Jaya, Wasile Selatan, Halmahera Timur, mendatangi Kantor Kecamatan Wasile Selatan, pada Senin 21 Maret 2022.

Mereka melakukan protes terhadap SK pembatalan cakades pemenang pada Pemilihan Kepala Desa Ino Jaya, yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Dalam aksi itu, masyarakat mengaku kecewa dengan kebijakan SK pembatalan cakades pemenang Ino Jaya. SK itu dinilai tidak menghormati hak demokrasi masyarakat.

Sebelumnya, pengguguran cakades terpilih, Yosefnat Maudul, berdasarkan SK Nomor 188.45/141/22/2022. Dalam SK itu, tertuang perintah ke panitia untuk merubah hasil keputusan Pilkades dan melantik Cakades nomor urut 2.

"Kami masyarakat kecewa karena keputusan yang diambil telah mencederai kedaulatan kami yang telah kami berikan pada saat Pilkades," ucap Koordinator Aksi, Antonius Maliong, kepada Halmaherapost, Senin 21 Maret 2022.

Antonius menegaskan, masyarakat Ino Jaya menolak keputusan yang diambil bupati karena dianggap tidak  sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021, pada Pasal 70 tentang tahapan-tahapan penyelesaian sengketa melainkan keputusan sepihak melalui SK.

"Kami minta agar Bupati segera mencabut SK yang telah merampas hak demokrasi kami. Lantik Kades terpilih Desa Ino Jaya!," cetusnya.

Baca Juga:


Oknum Polisi di Maluku Utara Diduga Aniaya Pacarnya, Ada Ancaman Pembunuhan


Kafilah MTQ Provinsi Perwakilan Pulau Morotai Keluhkan Pelayanan Official


Puluhan Anggota DPRD Maluku Utara Mangkir dari Paripurna

Ia bilang, mereka juga menolak dilantiknya cakades yang terpilih berdasarkan SK Bupati tersebut. Jika tuntutan itu tidak digubris, kata dia, pihaknya bakal kembali melakukan protes.

"Jangan salahkan kami jika sudah mengambil langkah sendiri," imbuhnya.

Antonius menuturkan bahwa massa aksi juga merasa kecewa dengan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim yang melayangkan Surat Teguran terhadap BPD dan PPTD Ino Jaya.

Surat dengan Nomor 007/96/SETDA/03/2022, menerangkan bahwa BPD dan PPTD telah melampaui kewenangan dan tidak berlaku adil terhadap salah satu calon kandidat kades.

"Sebetulnya, itu keliru dan tidak berdasar karena surat keberatan yang dilayangkan itu fakta kedaulatan rakyat yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun termasuk Bupati dan Sekda," tandasnya.

Pihaknya menilai, Sekda tidak harus melayangkan surat kepada BPD dan PPTD Desa Ino Jaya sebagai wujud peringatan, sebab itu sama halnya dengan tidak menghormati dan menghargai hak demokrasi warga Desa Ino Jaya.

"Seorang Sekda harus netral jangan terkesan mengancam. Jadi dugaan kami Sekda juga tidak menghargai hak demokrasi rakyat," pungkasnya.

Penulis: AGH
Editor: RHH

Baca Juga