Pemerintahan

Berikut Jam Kerja ASN di Halmahera Timur Selama Ramadan

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Foto: AGH/Hpost

Maba, Hpost - Melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor 007/61/04/2022, Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan 1443 hijriah.

Penetapan jadwal kerja bagi ASN ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 tahun 2022 tertanggal 25 Maret tentang Jam Kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah selama ramadan.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, penetapan jam kerja bagi ASN ini bakal ditindaklanjuti kepada masing-masing jajaran pimpinan OPD supaya diinformasikan kepada bawahannya.

Baca:

Hilal Belum Terlihat di Ternate, Ini Awal Ramadan yang Ditetapkan Pemerintah

Bocah di Halmahera Utara yang Dilaporkan Terseret Banjir, Ditemukan Tewas

Seorang Bocah di Halmahera Utara Dilaporkan Terseret Banjir

"Hari ini sudah ditandatangani surat edaran tentang jam kerja ASN selama ramadan. Ini untuk mengikuti surat edaran Menpan RB tentang pengaturan jam kerja efektif bagi ASN selama ramadan," kata Bupati Ubaid, kepada halmaherapost.com, Jumat 01 April 2022.

Dia menyebutkan, penerapan jam kerja ASN selama ramadan ditetapkan 32,5 jam terhitung sejak Senin hingga Jumat masa perkantoran. Kemudian, enam jam lebih persatu hari kerja.

"Senin sampai Kamis, jam masuk 08.30 Wit. Istirahat 12.00 Wit sampai 13.30 Wit dan pulang 15.30 Wit. Ditambah hari Jum'at masuk 08.30 Wit, istirahat 11.30 Wit sampai 13.30 Wit dan pulang 15.30 Wit," sebutnya.

Ubaid menaruh harapan bagi ASN bisa patuh dan bekerja sesuai surat edaran yang sudah resmi dikeluarkan.

"Pelayanan publik juga diharapkan bisa dimaksimalkan," pungkasnya.

Penulis: AGH
Editor: Redaksi

Baca Juga