Perkara
Tiga Pelaku Pengedar Ganja di Maluku Utara Diringkus
Ternate, Hpost - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Maluku Utara, kini mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IK alias D (39), MRI alias I (21) dan MAL alias D (22).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil menyebutkan, tersangka IK alias D, diringkus pada 8 Juni 2022 bertempat di jalan raya Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.
IK diamankan bersama barang bukti berupa 122 saset kecil berisi ganja dan 1 saset sedang berisi ganja serta 16 saset besar yang juga berisi ganja.
Sementara MRI alias I diringkus pada 9 Juni 2022 di area pelabuhan speed boad desa Loleo, Kacamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Barang bukti MRI 10 sachet plastik kecil ganja, 1 lembar kertas koran, 1 buah kantong plastik, 1 cena pendek, 1 dus kue lapis plastik dibungkus lakban dan satu HP.
Michael didampingi Direktur Resese Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam konferensi di Kantor Ditresnakorba, Kamis 16 Juni 2022.
Ia menambahkan, sementara untuk tersangka MSL alias D diringkus pada 12 Juni 2022 bertempat di depan kantor J&T Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batang bukti 2 sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis, 1 kantong plastik hitam bungkusan paket kiriman dan 1 buah kaos.
“Press release yang kita sampaikan ini dalam rangka menyambut hari Bhyangkara ke-76 tahun 2022 dan ini merupakan kado spesial di 1 Juli nanti,” tuturnya.
Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam kesempatan tersebut menyatakan, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan lama dan baru yang juga memiliki jaringan di Lapas baik Narapidana (Napi) maupun mantan Napi yang sudah bebas.
“Mereka ada jaringan di Lapas dan ada juga mantan Napi yang sudah bebas dari Lapas,” katanya.
Menurutnya, 612,13 gram ganja kering yang diamankan ini merupakan barang yang dikirim dari Jayapura menggunakan jasa pengiriman barang (Expedisi) di Kota Ternate.
“Ini adalah batang yang dikirim dari Jayapura, dan mereka ini adalah pemain baru dan lama yang memiliki jaringan di Lapas,” tegasnya.
Tiga tersangka yang diamankan dijerat degan soal yang berbeda masing-masing adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar