Perkara

Pria di Ternate Ditahan Usai Empat Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Seorang pria berinisial KY (48 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan atas kasus pencabulan seorang gadis di bawah umur, yang masih berusia 12 tahun.

Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku melangsungkan aksinya pada malam hari di rumah korban dengan mematikan lampu terlebih dahulu.

Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mirna Oramali kepada wartawan mengatakan, KY sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

"Karena pelaku berulah sudah berulang kali, orang tua korban mulai menaruh curiga. Dan tepat di kejadian yang keempat, yakni Kamis 23 Juni, sekira pukul 03.10 WIT, pelaku lalu dipergoki langsung oleh orang tua korban," ungkapnya, Selasa 05 Juli 2022.

Mirna menyebut, atas kejadian itu, oang tua korban kemudian bertandang ke Polsek Pulau Ternate guna membuat laporan dengan nomor LP/12/VI/2022/SPKT/Polsek Pulau Ternate. Pelaku dilaporkan pada 24 Juni 2022 lalu.

Baca Juga:





Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) junto pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kendati demikian, Mirna mengaku bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku juga telah diamankan oleh polisi.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Pulau Ternate dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan,” tutupnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga