Kabar

Tempat Pangkas Rambut di Ternate Ditertibkan, Satpol PP: Resahkan Warga

Satpol PP Ternate saat lakukan penertiban satu salon || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Satu salon pangkas rambut di Batu Anteru, Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat penerbitan, Senin 25 Juli 2022. Satpol PP menyebut salon itu meresahkan warga.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan warga bahwa tempat usaha tersebut tidak memegang izin.

“Setelah dilakukan pembinaan ternyata salon tersebut tidak memiliki izin usaha dan dokumen lain terkait keberadaan usahanya,” ungkap Fhandy, kepada wartawan.

Fandy bilang, salon tersebut diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun 7 bulan.

Baca Juga:




Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Ternate untuk mendata dan melakukan edukasi kepada pemilik salon.

“Edukasi diberikan agar pemilik salon tersebut mendaftarkan usahanya ke Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kota Ternate untuk mendapatkan izin beroperasi sebuah usaha,” tandas Fandy.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga