Perkara
Diduga Lakukan Pungli, Oknum Pejabat Dishub Ternate Terancam Disanksi

Ternate, Hpost - Oknum staf pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, terancam diberi sanksi lantaran diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL).
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dishub Ternate, Anwar Hasjim, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis 13 Oktober 2022.
Anwar menyebut, tindakan pungli tersebut dilakukan kepada sejumlah penjual pulsa dan beberapa PKL yang berlokasi di Jalan Revolusi, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Baca Juga:
Target PAD 2022 Minim, Dishub Ternate: Bukan Cuma Terjun, Maraya Lagi
"Saya sudah dengarkan bahwa praktik pungli oleh bawahan saya kepada para PKL ini, yang jualan di badan jalan," ungkap Anwar, Kamis 13 Oktober 2022.
Ia bilang, modus yang dilakukan adalah dengan memungut retribusi supaya para pedagang tersebut dapat diberikan izin berjualan di sekitar badan jalan.
Padahal, kata dia, para pedagang ini sebelumnya tidak pernah ditagih retribusi oleh pihak Dishub.
Komentar