Perkara
Dua WNA yang Diamankan Imigrasi Tobelo Terancam Pidana Penjara

Tobelo, Hpost - Dua Warga Negara Asing asal Filipina berinisial RAC (50 tahun) dan JBT (40 tahun), yang sebelumnya diamankan Imigrasi Tobelo bersama tim pengawasan orang asing (Tim Pora) karena kedapatan memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, kini terancam pidana penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, Agung Pramono, menyampaikan bahwa berkas penyidikan kedua WNA tersebut kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara.
Baca Juga:
Masuk Wilayah RI Secara Ilegal, Tiga WNA Diamankan di Halmahera Utara
"Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara," ujar Agung kepada Halmaherapost.com melalui keterangan pers, Selasa 15 November 2022.
Agung menjelaskan, pasangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian.
"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Komentar