Perkara

Mencuri, Seorang Pemuda di Halmahera Utara Diringkus

Pemuda di Halut saat diringkus Polisi || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost - Seorang pemuda berinisial AT (19 tahun), warga Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara, diringkus polisi pada Selasa 22 November 2022.

Diketahui, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Unit Resmob Polres Halut yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Yacub, lantaran AT diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Tobelo.

Terkait hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa AT sedang berada di sebuah counter yang berada dalam Kota Tobelo.

Baca Juga:




"Setelah menerima Informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat menuju TKP yang berada disebuah counter dalam Kota Tobelo dan melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan," ucap Guduru, sesuai keterangan pers yang diterima Halmaherapost.com, Rabu 23 November 2022.

Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 4 unit sepeda motor matic berbagai jenis dari aksi yang dilakukan sejak Juli 2022 itu.

"Tim Resmob saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan terhadap 4 (empat) unit sepeda motor jenis matic, sedangkan pelaku curanmor AT saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga