Pemilu

Panwascam Oba, Tidore Kepulauan Resmi Perpanjang Pendaftaran PKD

Anggota Panwascam Oba, Nasution A. Yusuf. Foto: Risno Hamisi/ HMN

Tidore - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Oba, Tidore Kepulauan, Maluku Utara resmi memperpanjang waktu pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), yang dimulai Selasa 24 Januari 2023 besok.

Hal tersebut dilakukan lantaran terdapat satu kelurahan dan delapan desa belum memenuhi kuota.

"Kemarin tahap perbaikan sudah selesai maka pendaftaran PKD resmi diperpanjang. Sesuai time line juga hanya satu kali perpanjang dan ini kesempatan terakhir," kata Nasution A. Jusuf, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Panwascam Oba kepada Halmaherapost.com, Senin 23 Januari 2023.

Pria yang biasa disapa Tion ini bilang, perpanjangan pendaftaran ini di khususkan untuk desa-desa yang belum memenuhi kuota.

Baca:

KPU Morotai Siap Lantik Ratusan Anggota PPS

Panwascam Oba, Tidore Kepulauan Bakal Perpanjang Pendaftaran PKD

"Belum penuhi kuota dua kali kebutuhan dan 30 persen kuota perempuan," ucapnya.

Menurutnya, perpanjangan waktu yang dilakukan itu juga merupakan yang terakhir kali. Sehingga, diminta kepada warga untuk ikut ambil bagian.

"Sekali lagi kami meminta kepada masyarakat Oba yang telah berusia 21 tahun dan memiliki Ijazah terakhir SMA, untuk mengambil bagian dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa," pungkasnya.

Sekadar diketahui, desa dan kelurahan di Kecamatan Oba yang dilakukan perpanjangan pendaftaran di antaranya, Desa Sigela Yef (khusus perempuan), Desa Gita (khusus perempuan), Desa Todapa (umum), Desa Toseho (umum), Desa Talagamori (khusus perempuan), Desa Woda (khusus perempuan), Desa Koli (khusus perempuan), Desa SigelaYef (khusus perempuan), dan Kelurahan Payahe (khusus perempuan).

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga