Keimigrasian
Imigrasi Tobelo Deportasi Satu WNA asal Tiongkok
Tobelo - Kantor Imigrasi Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan deportasi terhadap 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SH. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan kedapatan menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
"Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing pemegang Paspor RRT dan Izin Tinggal Kunjungan," ungkap Berie Januar Pratama Sarbini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo kepada Halmaherapost.com, Selasa 14 Maret 2023.
Ia bilang, atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca:
Seorang Warga Taliabu Dilaporkan Diterkam Buaya saat Memanah Ikan
YLBH-PA Apresiasi Polres Ungkap Kasus Kematian Nenek di Morotai
"Bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan," katanya.
Komentar