Perusahaan

PT Thiess yang Akan Beroperasi di Halmahera Tengah, Dianggap Ilegal

Ilustrasi Istimewa

Ia bilang, perusahan seharusnya secara wajib laporkan terkait dengan aktivitas mereka dan memberikan dokumen-dokumen. Meski, izinnya di Kementerian maupun Provinsi.

"Laporkan dulu aktivitas baru bikin perekrutan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, perusahan yang beraktivitas di Halteng harus menyampaikan laporan ke dinas terkait sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja, dan dokumen yang sudah mereka dimiliki.

"Harusnya diperlihatkan ke dinas, sehingga dinas bisa ketahui terkait hal itu. Kalau itu tidak ada berarti perusahan dianggap ilegal, karena tidak ada pemberitahuan ke dinas," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga