Perusahaan
PT Thiess yang Akan Beroperasi di Halmahera Tengah, Dianggap Ilegal
Menurutnya, pihaknya akan sampaikan ke Provinsi maupun Kementerian bahwa ada perusahan yang mau beroperasi di satu wilayah tapi dengan seenaknya masuk keluar tanpa pemberitahuan.
"Nanti dinas terkait di Provinsi atau kementerian melakukan penilaian. Karena untuk sanksi itu kewenangannya ada di Provinsi, untuk pencabutan izin dan sebagainya, namun kabupaten bisa mengusulkan untuk mencabut izin penggunaan tenaga kerja," ujarnya.
Ia juga berharap, agar perusahan proaktif untuk melaporkan keberadaan. Kemudian yang beroperasi di Halteng itu harus pakai komitmen dalam dokumen AMDAL yakni 70-30 persen.
"Perekrutan itu harus 70-30, jadi jangan seenaknya ambil karyawan dari luar," pungkasnya.
Komentar