Karyawan
Penjelasan PT ASM Soal Berita THR dan PHK, Munandar: Informasi Menyesatkan
Weda - PT. Anugrah Sukses Minin menegaskan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan tahun 2022 dan tidak pernah mengancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Sebelumnya, PT ASM dituding tidak membayar THR Karyawan dan mengancam karyawan.
“Informasi tersebut menyesatkan,” kata HRD PT ASM, Munandar Zakaria, dalam keterangan tertulis, yang diterima Halmaherapost.com, Rabu 26 April 2022,
Munandar menegaskan, THR tahun 2022 telah dibayarkan kepada karyawan pada H-10 dan dibayarkan secara keseluruhan. Akan tetapi, untuk THR tahun 2023, belum diberlakukan menunggu pengesahan RKAB dari kementerian ESDM.
“RKAB belum disahkan sehingga perusahaan tidak melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan, maka atas kesepakatan perusahaan dan karyawan THR akan dibayarkan pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan,” ungkap Munandar.
Baca juga:
Ridho Pratama FC Siap Pertahankan Gelar GOT, Dua Pemain Liga 1 Bergabung
6 Saksi Diperiksa, Penganiaya Bocah di Morotai Terancam 3 tahun Penjara
Munandar menjelaskan, Jumlah karyawan PT. ASM yang kategori masa kerja di atas 1 tahun berjumlah 54 orang dan karyawan yang masa kerja di bawah 1 tahun berjumlah 75 orang, sehingga jumlah total karyawan ASM 129 orang.
Menurut Munandar, perusahaan harusnya melakukan efisiensi terhadap karyawan karena RKAB belum disahkan. Namun, perusahaan tidak mau mengambil keputusan tersebut karena akan menambah pengangguran.
“Olehnya itu meskipun belum ada pemasukan terhadap perusahaan akan tetapi perusahaan masih mengeluarkan budget untuk menggaji karyawan,” kata Munandar.
Sementara untuk perihal THR, perusahaan dan karyawan telah bersepakat dibayar hanya pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan.
Komentar