Pemerintah Daerah
Masa Jabatan Wali Kota Ternate tak Sampai 5 Tahun
Ternate - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dipastikan akan memimpin Kota Ternate hingga akhir tahun depan. Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor: 100.2.1.3/5115/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, tertanggal 21 Juli 2023.
Surat Kemendagri tersebut merupakan jawaban atas surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, terkait posisi atau jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman, yang sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca juga:
Viral! Anggota DPRD dari PDIP Ngamuk di Indomaret, Ketua DPD Bilang Begini
Malut United FC Segera Punya Stadion 20.000 Penonton, PT Mineral Trobos jadi Sponsor Utama
PT Kurindo Alam Global Diduga Palsukan Tanda Tangan Bupati, KATAM: Polisi Segera Lidik
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa terkait kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate karena pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate akan berlangsung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap tanggal 4 November 2023 hingga akhir masa jabatan pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak dapat dilakukan karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Komentar