Tambang Nikel
PT Kurindo Alam Global Diduga Palsukan Tanda Tangan Bupati, KATAM: Polisi Segera Lidik

Weda - PT Kurindo Alam Global (PT KAG), perusahaan tambang nikel yang berencana akan beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga memalsukan tanda tangan kepala daerah dalam memproses pengajuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ada indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Motifnya adalah dengan memalsukan tanda tangan Bupati selaku pejabat yang berwenang saat itu, yaitu M. Al Yasin Ali," kata Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, H. Muhlis Ibrahim, kepada halmaherapost.com, pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, M. Al Yasin Ali kala itu masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Baca juga:
Proyeksi 50 Juta Per Bulan, BUMDes Woebulen di Halmahera Tengah Gelar Pelatihan Manajemen
Polres Halmahera Tengah Ungkap Pelaku Penikaman Karyawan Tambang di Lelilef
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Muhlis menegaskan bahwa ini adalah masalah besar dan penting untuk ditelusuri oleh para penegak hukum di Maluku Utara.
Komentar