Anggaran Daerah
Ini Besaran Sisa Tunggakan DBH Pemprov Malut ke Pemda Pulau Morotai
Morotai - Pj. Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yaitu Muhammad Umar Ali, mengakui bahwa dari total Rp 17 miliar sekian Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi tahun 2023 untuk Kabupaten Pulau Morotai, baru terdapat Rp 4 miliar sekian yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Sisa yang kurang dibayarkan adalah sebesar 13 miliar sekian. Jadi bukan hutang, tapi bahasannya adalah kurang bayar," ungkap Pj. Bupati kepada sejumlah awak media pada Kamis, 03 Agustus 2023.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti berapa kali Pemprov Malut telah mentransfer DBH untuk Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai Rp 4 miliar sekian itu.
Baca juga:
Pj. Bupati Morotai Janji Menyelesaikan Tunggakan TPP ASN
Pj. Bupati Morotai: Kemungkinan Eselon III Juga Akan Dirolling
PT Mineral Trobos Berangkatkan Ratusan Jamaah Umrah Asal Maluku Utara
"Entah itu dua kali atau tiga kali, saya tidak hafal, yang penting ada alokasi masuk totalnya Rp 4 miliar sekian yang sudah kita terima untuk DBH Provinsi," katanya.
Mengenai sisa yang kurang dibayarkan, lanjut Dia, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah sepakat untuk membayarnya secara cicil hingga akhir tahun ini.
"Telah ada kesepakatan bahwa semua Pemerintah di Provinsi Maluku Utara akan dicicil, sampai bulan Desember, namun kita belum mengetahui berapa jumlah yang akan diberikan hingga Desember," pungkasnya.
Komentar