Kabar Desa
Penyelesaian Tapal Batas 88 Desa di Pulau Morotai Menuju Tahap Akhir

Menurutnya, tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemda sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah dokumen penegasan batas desa diverifikasi oleh BIG, langkah selanjutnya adalah membuat layout peta dan mencetaknya.
Kemudian, lanjutnya, akan masuk ke tahap penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup), di mana Perbup ini akan kembali dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika semuanya selesai, maka hasil Perbup akan diharmonisasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan baru akan diundangkan," jelasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar