Tambang Nikel
PT BPM di Gebe Abaikan Tanggungjawab Selama 3 Tahun
Weda - PT Batra Putra Mulia (BPM) yang beroperasi di Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dianggap mengabaikan tanggung jawabnya.
Perusahaan yang telah melakukan eksploitasi tanah di Pulau Gebe selama sekitar 3 tahun ini tidak pernah menyumbangkan dana CSR atau PPM-nya kepada masyarakat.
"Padahal, CSR atau PPM merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya," kata Ketua HPMPG Halmahera Tengah, Rahwandi kepada halmaherapost.com, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga:
Proyek Reklamasi di Ternate Dibiarkan Terbelangkai, DPRD Minta Pemkot Ambil Langkah
Gol Debut Andreas Bawa Malut United Curi Poin
Melihat Kondisi Tekini Proyek Reklamasi di Ternate yang Dibiarkan Terbengkalai
Rahwandi menambahkan bahwa di Desa Umera, banyak hal terkait sosial, kesehatan, dan pendidikan yang kurang mendapat perhatian dari perusahaan tersebut. Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM No 14 tahun 2016 telah dengan jelas mengatur terkait Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Meskipun tiga program tersebut seharusnya telah dijalankan sesuai tupoksinya masing-masing, pemegang IUP terkesan apatis.
"Kami khawatir CSR/PPM dari perusahaan yang harus dijalankan setiap tahun akan tertumpuk dan mungkin hanya dilaksanakan sekali dalam 3 tahun," ujarnya.
Komentar