Pemilu 2024
MK Perintahkan PSU di TPS Ternate, Suara Tak Sah!

Ternate - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Putusan tersebut dibacakan Saldi Isra, hakim MK dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juni 2024.
"Berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani Surat Suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Sebab tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih selanjutnya dianggap telah dibacakan," jelas Saldi.
Saldi mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945.
Baca juga:
NasDem Ternate: Suara di TPS Tabona Sah, Harus Dikembalikan
3 Parpol Beri Sinyal Mengusung Santrani, Siap Jadi Kandidat Kuat Pilwako Ternate!
Hutan Halmahera Terancam: SIEJ Maluku Utara Bahas Deforestasi dan Kejahatan Lingkungan
"Menurut Mahkamah Konstitusi, perlu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan," katanya.
Komentar