Aspirasi

ASN Morotai Mengamuk, Pj Bupati Kabur: Pemda Dituduh Abaikan Rekomendasi KASN

Saat ASN Morotai Ngamuk di Depan Ruangan Sekda dan PJ Bupati Morotai. Foto: Maulud/halmaherapost.com

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamuk di depan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, pada Rabu 31 Juli 2024.

Para ASN ini merupakan pegawai yang telah dinonaktifkan dan dimutasi oleh mantan Bupati Pulau Morotai periode 2017-2022, Benny Laos.

Pada tahun 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirimkan dua surat kepada Pemerintah Daerah Pulau Morotai untuk menindaklanjuti aduan sejumlah ASN ke KASN. Namun, hingga tahun 2024, rekomendasi dari KASN tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Pemda Pulau Morotai.

KASN sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pulau Morotai terkait pengaduan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan nomor B-813/KASN/03/2020. Surat ini menyampaikan hasil pengawasan dan analisis yang telah dilakukan oleh KASN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KASN memiliki wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) serta menindaklanjuti pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Baca juga:

ASN Batang Dua, Ternate Wajib Netral, Ini Dampaknya Jika Melanggar

Bapemperda dan Pemkot Ternate Siapkan Terobosan Pembangunan Masa Depan

Gerindra Belum Beri Dukungan di Pilwako Ternate 2024, Begini Penjelasan Ketua DPC

Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU ASN, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden mengenai penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rekomendasi tersebut juga mencakup laporan pengaduan oleh ASN Morotai mengenai dugaan pelanggaran sistem merit terkait proses pembebasan dari jabatan Administrator dan Pengawas, serta mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Pulau Morotai. KASN telah melakukan analisis, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran pengaduan tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga