Pilkada 2024
Bawaslu Morotai Terbitkan Surat Penting Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, telah mengirimkan surat imbauan mengenai netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada berbagai instansi pemerintah di Pulau Morotai.
Surat-surat tersebut ditujukan kepada Pj. Bupati Pulau Morotai, Danlanud Leo Wattimena Pulau Morotai, Kapolres Pulau Morotai, Kajari Pulau Morotai, Dandim 1514 Pulau Morotai, Danlanal Pulau Morotai, serta enam kepala kantor wilayah kecamatan.
Surat imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Pulau Morotai dengan nomor 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta dimulainya tahapan pemilihan, Bawaslu mengimbau semua pegawai ASN, anggota TNI, POLRI, dan pejabat negara lainnya untuk menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada saat ini sudah mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga:
Poros Muda Golkar Maluku Utara: Sultan Tidore Solusi Terbaik Calon Gubernur 2024
Pemda dan DPRD Morotai Duduk Bersama Bahas Isu Krusial dan Tuntutan Warga
Ternyata Tuntutan DPRD Tidak Tertuang di DPA, Pemda Pulau Morotai Bikin Kajian
"Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan yang bermartabat, berkualitas, dan demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Ramla Molle pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Komentar