Parlemen
Pemuda Hiri Jadi Ketua Sementara DPRD Ternate Periode 2024-2029

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2024-2029 akan dilantik pada 17 September 2024, di ruang sidang paripurna Gedung DPRD setempat.
Pelantikan ini juga akan diikuti dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kota sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa jika pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, akan dipimpin oleh pimpinan sementara.
Sekretaris DPRD Ternate, Aldhy Ali, mengungkapkan kepada Halmaherapost.com bahwa pimpinan sementara terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik dengan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Dalam gladi bersih sidang paripurna pelantikan pada 16 September 2024, Aldhy membacakan surat pengusulan dari Partai NasDem dan Golkar.
Baca juga:
Dua Unit Mobil Dinas Ternate Terbakar, Diduga Akibat Anak-Anak Bermain Api
Peta Suara Suku pada Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Peta Potensi Politik Uang Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate: Bawaslu Perlu Zonasi
"Berdasarkan surat putusan Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate Nomor 122/DPD-NasDem/KT/IV/2024 tanggal 12 September 2024, dan surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor 154/DPD/Golkar-MU/2024 tanggal 9 September 2024 tentang pengajuan pimpinan sementara DPRD masa jabatan 2024-2029," jelas Aldhy.
Dia melanjutkan, pimpinan sementara DPRD Kota Ternate masa jabatan 2024-2029 adalah Julfikri Hasan sebagai ketua sementara dan Anas U Malik sebagai wakil ketua sementara.
Komentar