Pilkada 2024
KPU Pulau Morotai Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka Pilkada serentak 2024.
Melalui pengumuman Nomor: 282/PP.04.2-Pu/04/2024, KPU Pulau Morotai mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam keterangan resminya, KPU Pulau Morotai menjabarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Syarat tersebut mencakup usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, calon pendaftar harus memiliki rekam jejak bersih dari pidana penjara.
Baca juga:
Peta Suara Suku pada Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Peta Suara Milenial dan Gen Z Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Survey: Husain Alting dan Benny Laos Bersaing Ketat di Kota Ternate
"Pendaftar diwajibkan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Pendaftar juga dilarang menjadi anggota partai politik, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi," demikian bunyi pengumuman KPU Pulau Morotai.
Dokumen yang wajib dilampirkan saat pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah terakhir, serta surat pernyataan yang telah ditentukan oleh KPU.
"Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024," jelas KPU Pulau Morotai.
Pendaftaran ini merupakan salah satu langkah krusial dalam rangkaian persiapan Pilkada serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis dengan partisipasi aktif masyarakat.
Komentar