Pilkada
Sherly Tjoanda Resmi Jadi Cagub, KPU Maluku Utara Bungkam!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur (Cagub), menggantikan posisi mendiang suaminya, Benny Laos.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024 yang tertanggal 23 Oktober 2024, seperti yang disampaikan oleh Rahmi Husen, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 4.
"Sudah dari kemarin," ucap Rahmi saat dikonfirmasi halmaherapost.com terkait waktu penetapan Sherly sebagai Cagub oleh KPU.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, KPU Maluku Utara, baik Ketua Mohtar Alting maupun anggotanya, Reni S.A. Banjar, belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh halmaherapost.com melalui gawai maupun ke kantor secara langsung, sejak Rabu malam, 23 Oktober 2024, hingga Kamis, 24 Oktober 2024.
Sebagai informasi, pergantian Sherly sebagai Cagub ini diputuskan oleh partai koalisi pemenangan pasangan calon nomor urut 4, setelah Benny Laos meninggal dunia dalam musibah kebakaran speed boat saat kampanye di Taliabu pada 12 Oktober 2024.
Baca juga:
KPU Maluku Utara Ungkap Fakta Pemeriksaan Kesehatan Sherly
Besok! Debat Pilkada Ternate: Adu Gagasan Ekonomi, Lingkungan, dan Infrastruktur
Sherly kemudian secara resmi mendaftar pada Kamis, 17 Oktober 2024, melalui pendaftaran daring. Pada hari pendaftaran tersebut, tim koalisi, bersama ratusan simpatisan dan relawan, memenuhi halaman kantor KPU yang terletak di Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah.
Komentar