Pilkada

Bawaslu Morotai Terima Sejumlah Laporan Pelanggaran dalam Tahapan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung. Foto: Maulud/halmaherapost.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak 2024.

Koordinator Divisi SP3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut diterima selama proses Pilkada berlangsung.

Dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya dihentikan karena tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak memenuhi syarat formil.

Laporan tersebut mencakup pengrusakan baliho atau alat peraga kampanye, menghalangi kampanye, netralitas ASN (honorer), hingga kampanye menghasut.

Proses yang dihentikan termasuk pengrusakan baliho, di mana terdapat dua laporan. Satu laporan diregistrasi tetapi dihentikan karena tidak termasuk kategori pelanggaran pemilihan (APS), sedangkan satu lainnya tidak diregistrasi karena identitas pelapor tidak diketahui hingga batas waktu perbaikan laporan berakhir. Selain itu, laporan mengenai penghalangan kampanye juga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh Bawaslu.

Baca juga:

Kampanye Dr. Muhammad Kasuba: Morotai, Nyawa Indonesia yang Terlupakan

Ternate Terlibat dalam Forum Panel Ahli Perubahan Iklim di Bali

Rizal Marsaoly: Pemuda Jadi Kunci Kesuksesan Pembangunan di Ternate

Sementara itu, laporan yang dilanjutkan adalah mengenai netralitas ASN dan kampanye menghasut.

"Terkait laporan kampanye menghasut yang dilaporkan oleh Tim Hukum Rusli - Rio, laporan tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Murjat.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga