Pemerintah
Pemkot Ternate Minta Pemprov Bayar Tunggakan DBH Sebelum Tahun Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum terselesaikan, agar pembayaran dapat dilakukan sebelum akhir tahun.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa rencana pembayaran tunggakan DBH Maluku Utara dijadwalkan pada 30 Desember 2024.
“Kami berharap pembayaran ini dapat terlaksana dengan pasti, mengingat transaksi terakhir dijadwalkan pada hari Senin hingga Selasa,” ujar Rizal, Selasa, 24 Desember 2024.
Rizal menambahkan, Pemkot sangat mengharapkan agar Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara dapat merespons tuntutan ini, mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Pemkot.
“Kami berharap ada pembayaran, meskipun tidak seluruhnya, namun setidaknya sebagian dari nilai tunggakan tersebut, misalnya sekitar Rp10 miliar atau Rp15 miliar. Ini sangat penting agar Pemkot dapat membayar berbagai kegiatan yang perlu diselesaikan di akhir tahun,” ujarnya.
Selain itu, Rizal mengharapkan agar Pemprov segera merespons dengan melibatkan Kepala Keuangan, Ahmad Purbaya.
"Nilai tunggakan ini memang cukup besar, namun beberapa di antaranya sudah mulai dicicil secara perlahan. Tunggakan ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya, di mana pembayaran tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil," tandasnya.
Komentar