Hukum

Polsek Ternate Utara Gagalkan Peredaran Puluhan Kantong Miras

Barang bukti minuman keras (miras) yang diamankan Polsek Ternate Utara. Foto: Dok Pribadi

Polsek Ternate Utara, Kota Ternate berhasil menggagalkan puluhan kantong minuman keras jenis cap tikus yang rencananya akan diedarkan di Kota Ternate.

Diketahui, barang bukti ditemukan pada Selasa, 28 Januari 2025 malam di kawasan pantai Tafure, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.

"Barang bukti ini diamankan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan minuman keras tersebut," ungkap Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, Rabu, 29 Januari 2025.

Mantan Kasi Humas Polres Ternate ini mengatakan bahwa selain puluhan kantong cap tikus, tim Resmob Serigala Utara juga menemukan 2 kaleng bir putih dan 9 botol bir hitam di lokasi yang sama.

"Semua barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan terkait jaringan distribusi minuman keras ilegal ini akan terus dilakukan.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran minuman keras ilegal yang merugikan masyarakat," tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan serta ancaman hukuman bagi pelaku.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga