PPPK Tahap II di Maluku Utara Dikontrak Satu Tahun, Zulkifli: Sesuai Regulasi
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang ditetapkan satu tahun telah sesuai dengan regulasi.
Zulkifli menjelaskan, penetapan kontrak satu tahun bagi 551 PPPK Tahap II dan 97 PPPK Paruh Waktu telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait sistem manajemen ASN. PPPK pada dasarnya merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga durasi kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Ia menambahkan bahwa penetapan kontrak satu tahun bukanlah kebijakan tunggal Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beberapa pemerintah daerah provinsi lain bahkan lebih dahulu menerapkan durasi kontrak serupa, termasuk sejak PPPK Tahap I.
“Contohnya, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kontrak satu tahun. Jadi ini bukan hal baru dan bukan penyimpangan,” ujar Zulkifli, Jumat, 12 Desember 2025.
Zulkifli menegaskan bahwa Maluku Utara berada pada jalur kebijakan yang sama dengan sejumlah provinsi besar lain yang mengikuti regulasi secara ketat dalam menentukan masa perjanjian kerja PPPK.
BKD Malut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.
Kontrak PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu yang berlaku satu tahun telah ditandatangani pegawai dan disahkan oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Durasi kontrak satu tahun tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan. Justru ini mengikuti dasar hukum sekaligus menyesuaikan dengan siklus evaluasi kinerja tahunan,” kata Zulkifli.
Menurutnya, masa kontrak satu tahun memudahkan instansi melakukan penilaian kinerja secara objektif dan terukur. Jika kinerja pegawai tidak mencapai target dalam satu tahun anggaran, instansi memiliki dasar yang kuat untuk memutus atau memperpanjang perjanjian kerja. Selain itu, fleksibilitas anggaran dan dinamika kebutuhan pegawai di OPD juga menjadi pertimbangan penting.
“Kontrak satu tahun memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan, beban kerja, hingga kompetensi pegawai sesuai perubahan program dan kebijakan,” tambah Zulkifli.
Zulkifli juga menyebut bahwa penetapan masa kontrak satu tahun merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem PPPK secara nasional. Sebelum durasi kontrak dibuat lebih panjang, instansi perlu memetakan kebutuhan jabatan dan kompetensi secara akurat.
Perpanjangan kontrak PPPK mempertimbangkan beberapa hal, yakni penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan, jenis pekerjaan, ketersediaan anggaran, dan batas usia pensiun. Persetujuan perpanjangan kontrak juga harus disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bagian dari mekanisme nasional.
“Semua proses telah dilakukan sesuai regulasi nasional. Maluku Utara tidak melakukan penyimpangan apa pun. Justru kita mengikuti praktik standar sebagaimana provinsi lain, seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” pungkas Zulkifli.








Komentar