Kesehatan
Dapur MBG Wajib Kantongi SLHS, Dinkes Halmahera Selatan Perketat Pengawasan
Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan seluruh dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dapat beroperasi.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, mengatakan penerbitan SLHS dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan ketat yang mencakup aspek kesehatan lingkungan, sanitasi, serta keamanan pangan.
Menurutnya, petugas Dinas Kesehatan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi menyeluruh pada setiap dapur MBG.
“Petugas kami akan memeriksa kondisi dapur, mulai dari kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, tata ruang, hingga kelayakan fasilitas. Selain itu, sampel makanan juga diambil untuk diuji di laboratorium terakreditasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tenaga pengelola makanan seperti petugas gizi dan pramusaji juga wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang higiene dan sanitasi makanan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan pada program MBG sesuai standar kesehatan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil uji laboratorium menunjukkan makanan aman, maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan SLHS sebagai syarat operasional dapur MBG.
Meski demikian, pengawasan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Dinkes Halmahera Selatan tetap melakukan monitoring berkala sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah membentuk tim pengawasan internal yang turun minimal dua kali dalam setahun untuk memastikan standar tetap dipatuhi,” jelasnya.
Dari total sekitar 18 dapur MBG yang terdata, baru 11 dapur yang telah memenuhi syarat dan mengantongi SLHS sehingga diizinkan beroperasi. Sementara dapur yang belum memiliki sertifikat diminta menghentikan sementara aktivitas hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Terkait penggunaan bangunan lama sebagai dapur MBG, Asia Hasyim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama telah direnovasi dan disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Bangunan bekas boleh digunakan, asalkan direnovasi sesuai SOP. Tata ruang harus memenuhi standar, termasuk jarak dapur dari tempat sampah dan aspek sanitasi lainnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya kandungan berbahaya seperti bahan kimia maupun kontaminasi fisik dalam makanan yang diperiksa. Namun demikian, pengawasan tetap diperketat untuk mencegah potensi risiko di lapangan.
Di tengah keterbatasan anggaran, Dinas Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara rutin guna menjamin keamanan pangan dalam program MBG.
“Walaupun anggaran terbatas, kami tetap melakukan pengawasan minimal dua kali dalam setahun. Ini penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” pungkasnya.








Komentar