DPR RI Perketat RKAB Tambang di Maluku Utara, Kinerja Lingkungan Jadi Syarat Utama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan akan memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Kinerja lingkungan kini menjadi syarat utama dalam proses evaluasi izin tersebut.
Ketua Tim Komisi XII DPR RI dari Partai NasDem, Syarif Fasha, menyampaikan hal itu usai rapat kunjungan kerja bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang turut dihadiri Gubernur Sherly Laos, di Ternate, Kamis, 23 April 2026.
Syarif menegaskan, ke depan RKAB tidak lagi diberikan secara longgar tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
“Kami menegaskan bahwa ke depan RKAB tidak bisa lagi keluar tanpa melihat bagaimana performa lingkungan perusahaan. Jika indikator lingkungan mereka buruk, maka itu akan berdampak pada persetujuan RKAB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan akan diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup. RKAB yang telah terbit saat ini masih berjalan, namun akan dilakukan pendataan ulang untuk menilai kelayakan perusahaan penerima kuota tambang.
Selain itu, DPR RI juga menyoroti skema jaminan reklamasi dan pascatambang yang dinilai masih belum ideal. Selama ini, besaran jaminan reklamasi dianggap tidak sebanding dengan skala aktivitas tambang karena hanya dihitung berdasarkan luas lahan.
“Ke depan, jaminan reklamasi harus disesuaikan dengan besaran RKAB. Perusahaan wajib menyiapkan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi, bukan sekadar revegetasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan jaminan pascatambang agar pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penutupan tambang apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan.
Di sisi lain, DPR RI turut mendorong pemerintah daerah untuk segera mengatur pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui regulasi daerah.
“Kami mendorong adanya perda atau kebijakan yang mengatur CSR. Programnya harus terkoordinasi dengan pemerintah daerah dan difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan UMKM,” katanya.
Ia menegaskan Komisi XII DPR RI mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menata sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, di antaranya PT Weda Bay Nickel, PT Antam, hingga Harita Group.








Komentar