Narkotika

Sebulan, Polres Ternate Tangkap 7 Pemilik Narkoba

Pres rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Ternate. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Dalam waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkotika Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus 7 tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari 7 tersangka, satu di antaranya adalah perempuan. Barang bukti yang diamankan yakni ganja sebanyak 2.448.6 gram atau 2 kilo lebih, dan sabu 19,8 gram.

Melihat banyaknya tersangka dan barang bukti yang diamankan, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi narkotika.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk benar-benar jauhi narkoba, karena penyidik narkoba itu banyak di lapangan,” jelas Aditnya, Sabtu 29 Mei 2021.

Baca juga:

IRT di Ternate Jadi Pengedar Sabu Jaringan Makassar Ditangkap Polisi

Oknum Mahasiswa di Ternate Terlibat Jaringan Narkoba asal Medan

Sepanjang 2021, Polda Maluku Utara Tangkap 61 Orang Kasus Narkoba

Aditya bilang, dua jenis narkoba ini jadi target operasi. “Saya ingatkan untuk tidak main-main dengan narkoba, dari pada berujung di penjara,” tambahnya.

Ketujuh tersangka itu berinisial GT (27) dan seorang mahasiswa RS (23) dengan barang bukti 2,4 kilogram.

IA (35), dengan barang bukti 20 saset bening ganja seberat 46,4 gram. KRS (35) barang bukti 2 bungkusan kertas tulis berisi ganja seberat 0,7 gram.

RH (27), seorang IRT dengan barang bukti 26 saset bening ganja seberat 16 gram, dan IU (29) 2 linting kertas rokok berisi ganja seberat 1,3 gram. AN (34) dengan barang bukti 1 saset plastik bening kecil jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram.

Baca Juga