Ternate
Polisi Ringkus Pelaku Pencuri 14 Gawai di Ternate

Ternate, Hpost - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian 14 ponsel di Kota Ternate.
Pelaku berinisial I merupakan karyawan sebuah perusahaan pengembang kawasan industri di Halmahera Tengah, sedangkan rekannya, dengan inisial M, adalah tukang ojek di Kota Ternate.
M diringkus terlebih dahulu di Ternate, sementara I diringkus di kawasan perusahaan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penangkapan tersebut karena adanya laporan terkait dugaan pencurian HP di Kota Ternate yang terjadi pada 22 April 2021. Kasus ini dilaporkan oleh PT Global Gemilang Express J&T sejak 7 Mei 2021 lalu.
Kabid humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, pelaku I yang merupakan mantan karyawan J&T melakukan pencurian atau penggelapan 14 unit ponsel.
“Dari tangan kedua pelaku baru diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, sisanya masih dilakukan pengembangan,” jelas Adip, Senin 2 Agustus 2021.
Adip menyebut, saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pengembangan kasus.
"Dua tersangka ini dikenakan pasal 362 KHUP atau 372 KHUP," pungkasnya.
Komentar