Akademika
Belum Terima Gaji, 11 Dosen UMMU Ternate Terancam Dipecat

Ternate, Hpost – Sebanyak 11 dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, tidak lagi menerima gaji. Mereka, merupakan orang-orang yang masuk dalam daftar pemecatan.
Ancaman tersebut, lantaran belasan dosen ini diketahui mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Salah satu dari sejumlah dosen yang enggan namnya dipublis kepada Halmaherapost.com, mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah rekannya sudah tidak lagi menerima gaji sejak akhir bulan kemarin.
"Kami beberapa dosen tidak menerima gaji tanpa adanya kejelasaan sebelumnya. Dan setelah dikonfirmasi ke Bagian Keuangan, ternyata gaji kami di tahan dan dimintai untuk menghubungi Karo Umum. Dari Karo Umum kami baru mengetahui ternyata gaji kami ditahan, karena melakukan kesalahan dengan mengikuti tes seleksi CPNS. Saat ini SK pemberhentian sebagai dosen juga sedang diproses," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia bilang, hal itu sangat mengejutkan bagi mereka, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali.
"Setahu kami segala bentuk pelanggaran tentu ada tahapan sampai proses akhir. Misalkan tahapan pemanggilan, teguran, pembinaan dan penentuan akhir dan itu pula diatur pada UU PHK,” katanya.
Ia mengaku, mereka berencana bertemu rektor untuk mempertanyakan masalah ini. Namun, orang nomor satu di kampus tersebut tidak ada di tempat.
"Jujur kami sangat kecewa dengan keputusan kampus, padahal jika memang pelanggaran yang kami lakukan harusnya bisa dipanggil terlebih dulu, bukan dengan cara seperti ini,” ucapnya.
“Kami masuk ke kampus ini dengan berbagai tahapan prosedur sampai menjadi karyawan disini, harusnya pihak rektorat lebih bijak jika ingin memberikan sanksi apalagi dengan menahan gaji kami secara dadakan," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga merasa tindakan yang dilakukan pihak kampus ini sangat tidak manusiawi.
“Jika seandainya pihak rektorat benar-benar ingin mendisiplinkan dosen maupun karyawan kenapa baru sekarang. Kami ini sudah menjalankan kewajiban harusnya hak diberikan terlepas dari proses pemberian sanksi dan lain-lain. Lagi pula status kami masih CPNS. Mohon kiranya rektor agar lebih bijak lagi,” pungkasnya.
Komentar