Pemerintahan

Abdullah Tetap Jabat Sekda, Pelantikan Sejumlah Pimpinan OPD Menyusul

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat berjabat tangan dengan Pj Sekda H. Abdullah H.M Saleh usai pelantikan. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Ternate - H. Abdullah H. M. Saleh, yang sebelumnya selaku pelaksana Sekda Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya dilantik menjadi Penjabat (Pj) pada jabatan yang sama.

Pelantikan yang dihadiri oleh pimpinan OPD dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate tersebut berlangsung di Aula Lantai I Kantor Wali Kota, pada Rabu 11 Oktober 2023.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 821.2/KEP/4429/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan itu berdasarkan persetujuan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor: 800.1.12.3/0236/IX/2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Pj Sekda Kota Ternate sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda.

“Saya yakin dan percaya bahwa saudara (Abdullah) akan berusaha melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saudara dengan sebaik-baiknya,” ujar Tauhid.

Baca juga:

Pj Sekda Kota Ternate Segera Dilantik, Namanya Masih Misterius

Kuliah di Program Magister Ilmu Kelautan Unkhair Bisa Lulus Lebih Cepat, Mutu Berkualitas

Melihat Kondisi Tekini Proyek Reklamasi di Ternate yang Dibiarkan Terbengkalai

Ia bilang, tanggung jawab yang dimaksud berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku, untuk merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan demi meningkatkan kemajuan daerah yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pelantikan hari ini menjadi penting karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis, yaitu membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif sampai dengan adanya pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Ternate yang definitif,” katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga