Pencabulan
Polisi Segera Tindaklanjuti Dugaan Pencabulan IRT di Morotai

Morotai - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dugaan kasus pencabulan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dilakukan oleh saudara suaminya.
Diketahui pelaku yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemda setempat itu sudah melakukan aksi bejat terhadap korban sebanyak 5 kali dengan modus mengobati korban usai melahirkan.
Kejadian pertama kali pada 10 April 2024 di rumah korban Kecamatan Morotai Selatan. Aksi yang dilancarkan pelaku dalam beberapa kali itu sama. Bahkan, sampai menghipnotis korban beberapa kali.
Aksi tersebut baru diketahui suami korban, setelah sang istri memberanikan diri mengungkapkan usai sadar diri dari jeratan hipnotis.
Baca juga:
Alfan Suaib, Pesepakbola Muda Ternate Jadi Perbincangan di Kalangan Bonek Persebaya
Tauhid Terima Rekomendasi PAN, Semakin Mantap Maju Pilwako Ternate 2024
Cerita Seorang IRT di Morotai yang Diduga Dicabuli Saudara Suami, Dihipnotis Berulang Kali
Keduanya bahkan langsung melaporkan ke pihak pemerintah desa melalui Rukun Tetangga atau RT, dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Komentar