Polemik Vila Lago Montana, LPM Fitu Layangkan Mosi Tidak Percaya ke DPRD Ternate
Polemik pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu kembali memanas. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fitu menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III, terkait dugaan ketidakberesan pengurusan SP3 dan indikasi penyuapan oleh pengusaha vila.
Sekretaris LPM Kelurahan Fitu, Fadlan Ismail, menegaskan, pembangunan vila tersebut jelas melanggar kawasan sempadan danau. Meski SP1 dan SP2 telah diterbitkan oleh Dinas PUPR, tidak ada tindak lanjut setelah masa berlaku SP2 berakhir pada 12 Februari 2026.
“Seharusnya sudah masuk SP3, tapi sampai sekarang belum ada langkah dari PUPR. Ada apa sebenarnya?” ujar Fadlan, Selasa, 3 Maret 2026 kepada Halmaherapost.com.
Menurutnya, laporan dugaan penyuapan yang kini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD harus diusut tuntas karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan di Kelurahan Fitu yang rawan longsor, terutama di area pembangunan vila.
Selain itu, LPM menyoroti belum adanya peninjauan lapangan oleh DPRD, padahal administrasi SP1 dan SP2 telah diterbitkan.
"Kami sudah berkoordinasi agar DPRD turun langsung meninjau pembangunan di sempadan danau, termasuk Vila Lago Montana dan vila milik PUPR, tapi tidak pernah dilakukan,” tambah Fadlan.
LPM bahkan mencurigai adanya ketidakberesan antara oknum DPRD dan Dinas PUPR. Dugaan itu muncul karena aktivitas komersial di vila tetap berjalan meski SP1 dan SP2 telah habis tanpa penerbitan SP3.
"Kami menduga PUPR seperti ‘masuk angin’. SP1 dan SP2 sudah berakhir, tetapi tidak ada SP3, sementara kegiatan di vila tetap berjalan,” pungkas Fadlan.
Polemik Laporan ke BK
Indikasi pelaporan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate ke BK terkait dugaan penyuapan pengusaha vila juga memicu polemik. Pernyataan pimpinan DPRD, Ketua Komisi, hingga BK dinilai bertolak belakang soal status laporan: personal atau atas nama komisi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Dr. Nurlela Syarif terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim bersifat pribadi.
“Laporan itu personal, bukan atas nama komisi,” tegas Syaiful.
Syaiful menambahkan, meski mengetahui laporan tersebut, dirinya tetap memverifikasi kepada terlapor karena adanya indikasi fitnah.
“Saya mengiyakan Ibu Nurlela untuk melapor ke BK, tetapi itu secara personal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian, menyatakan laporan yang masuk melalui Nurlela Syarif mengatasnamakan Komisi III. Secara etika dan tata tertib, laporan komisi seharusnya disampaikan melalui Ketua Komisi.
“Mungkin yang dimaksud Ibu Nurlela saat melapor karena sama-sama di Komisi III. Saya sudah konfirmasi ke Wakil Ketua BK, Muslim Sahil, dan beliau mengatakan laporan tersebut adalah personal Nurlela Syarif terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan, secara prosedural dan berdasarkan Tata Tertib DPRD, kewenangan resmi komisi berada di tangan Ketua Komisi.
"Dalam RDP bersama mitra atau penyampaian informasi resmi komisi, kewenangan ada pada Ketua Komisi. Jika kewenangan itu diserahkan kepada wakil, sekretaris, atau anggota, itu atas persetujuan Ketua Komisi,” tambahnya.








Komentar