Pantau Arus Mudik, Ombudsman Maluku Utara Soroti Informasi Layanan dan Fasilitas Penumpang

Pemantauan arus mudik lebaran Idul Fitri 2026 di pelabuhan Speed Boat Sofifi, Rabu 11 Maret 2026. Foto: ist

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara mulai melakukan pemantauan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 guna mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor transportasi dan perhubungan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pemantauan arus mudik dilakukan secara nasional oleh Ombudsman RI, termasuk di wilayah Maluku Utara. Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan sesuai standar, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat berjalan baik dan bebas dari potensi maladministrasi,” ujar Iriyani kepada halmaherapost.com, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap sarana dan prasarana transportasi laut, darat, dan udara, termasuk posko-posko pemantauan mudik yang disiapkan oleh instansi terkait. Kegiatan pemantauan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 17 Maret 2026.

Pada hari pertama pemantauan, Ombudsman meninjau Pelabuhan Ferry Galala. Di area parkir pelabuhan tersebut terpantau telah didirikan Posko Mudik Gratis oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.

Program mudik gratis itu menyasar tiga wilayah daratan di Pulau Halmahera, yakni Halmahera Utara, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Sebanyak empat armada transportasi darat disiapkan untuk melayani penumpang, terdiri dari dua bus besar dan dua minibus.

“Hasil pemantauan sementara menunjukkan pelayanan mudik gratis berjalan cukup lancar. Petugas Dishub terlihat aktif mendampingi serta mengarahkan calon penumpang yang memanfaatkan layanan tersebut,” kata Iriyani.

Meski demikian, Ombudsman menemukan sejumlah hal yang masih perlu dilengkapi di posko mudik tersebut. Di antaranya penyediaan informasi layanan yang lebih jelas, seperti jadwal dan jam keberangkatan, serta pemasangan nomor pengaduan secara terbuka agar mudah diakses masyarakat.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti perlunya penyediaan fasilitas khusus bagi penumpang yang membutuhkan, seperti ruang laktasi atau ruang menyusui serta kursi roda.

“Ombudsman juga menyoroti perlunya fasilitas khusus seperti ruang laktasi dan kursi roda agar pelayanan lebih ramah bagi semua penumpang,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan di ruang tunggu Pelabuhan Speed Sofifi serta terhadap armada speed boat yang melayani penumpang. Menurut Iriyani, kondisi ruang tunggu pelabuhan tersebut saat ini terlihat lebih bersih setelah dilakukan perbaikan.

Namun dari sisi fasilitas pendukung, masih diperlukan penambahan sarana untuk meningkatkan kenyamanan penumpang, seperti ruang laktasi, toilet khusus, kursi atau tempat duduk yang memadai, serta kursi roda.

Iriyani menambahkan, hasil pemantauan terhadap armada speed boat menunjukkan sebagian besar kapal telah menyediakan perlengkapan keselamatan, seperti life jacket dan alat pemadam api ringan (APAR). Ombudsman juga mencatat adanya kesesuaian antara jumlah penumpang dengan daftar manifes pada armada yang diperiksa.

Di sela kegiatan pemantauan, Ombudsman juga melakukan pertemuan terbatas dengan Koordinator Tiket Bersubsidi Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Nasrin. Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan subsidi tiket mudik sebesar 50 persen bagi masyarakat.

Ombudsman berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan selama periode mudik Lebaran, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan tertib.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga