Tanah
“Tak Ribut Tapi Diabaikan”: Sultan Ternate Kritik Negara Lamban Akui Tanah Adat Maluku Utara
“Maluku Utara ini tidak ribut. Tapi apakah perlu saya gerakan masyarakat untuk ribut dulu baru diperhatikan? Saya kira itu tidak perlu.”
Pernyataan itu dilontarkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, M. Hidayatullah Syah, saat mengkritik lambannya pemerintah pusat dalam mengeluarkan sertifikat tanah adat di wilayah tersebut, dalam video yang diunggah Rizal Effendi, di beranda facebook, miliknya Kamis 16 April 2026.
Kritik tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Reforma Agraria oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama para ahli kebijakan publik, Kamis, 16 April 2025.
Hidayatullah menilai, hingga saat ini negara belum menunjukkan keseriusan dalam mengakui keberadaan tanah adat, khususnya di Maluku Utara. Ia menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut program sertifikasi tanah adat baru akan difokuskan di Sumatera Barat, Kalimantan, dan Papua karena dianggap sebagai wilayah rawan konflik.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengabaikan Maluku Utara yang memiliki struktur adat kuat dengan keberadaan empat kesultanan besar, termasuk Kesultanan Ternate.
Hidayatullah, yang juga menjabat sebagai Sultan Ternate, menegaskan bahwa pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia merupakan tanah adat. Ia mengingatkan bahwa persoalan agraria berpotensi memicu konflik serius jika tidak ditangani secara adil dan proporsional.
“Maluku Utara ini tidak ribut. Tapi apakah perlu saya gerakan masyarakat untuk ribut dulu baru diperhatikan? Saya kira itu tidak perlu,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat dan institusi kesultanan di Maluku Utara masih eksis hingga kini. Namun, proses integrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurutnya, masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kami hanya berpikir, sampai kapan Indonesia ini akan bertahan. Tidak mungkin selamanya,” katanya.
Lebih lanjut, Hidayatullah menjelaskan bahwa pengakuan terhadap tanah adat sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam regulasi tersebut, negara seharusnya menelusuri asal-usul tanah sebelum menetapkan statusnya. Namun dalam praktiknya, hal ini kerap diabaikan.
Ia menilai, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat adat kerap tersingkir dari wilayahnya sendiri, terutama ketika wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam bernilai tinggi seperti nikel dan emas.
“Ketika ada nikel, emas, atau sumber daya lainnya, masyarakat adat justru dipaksa keluar. Jangan hanya karena sudah menjadi Indonesia, lalu semua diklaim sebagai tanah negara. Pertanyaannya, negara mendapatkan tanah di wilayah Kesultanan Ternate ini dari mana?” tegasnya.
Hidayatullah juga memaparkan bahwa tata kelola tanah di Maluku Utara telah diatur melalui hukum adat yang jelas, dengan tiga kategori utama: aha kolano (tanah milik sultan), aha soa (tanah milik marga adat), dan aha cucatu (tanah milik individu).
Menurutnya, sistem tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tanah telah berlangsung secara terstruktur jauh sebelum negara hadir. Karena itu, ia mempertanyakan klaim sepihak negara atas tanah di wilayah adat.
“Sekarang saya ingin bertanya, di mana sebenarnya tanah negara itu? Kami bergabung dengan Indonesia pada tahun 1950-an dan itu pun bukan sepenuhnya atas keinginan sendiri. Kami meminta pemerintah lebih jeli, tegas, dan berani. Jika persoalan tanah tidak diselesaikan, ini bisa menjadi pemicu runtuhnya Indonesia dalam beberapa dekade ke depan,” pungkasnya.








Komentar