Polisi Mulai Dalami Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate, Saksi Diperiksa

Ilustrasi penyelidikan.

Polisi mulai mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate telah memeriksa dua orang saksi serta korban pada Kamis, 16 April 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya awal penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial RB, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu organisasi besar di Maluku Utara dan aktif di sejumlah organisasi.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, menyebut pemeriksaan saksi merupakan langkah krusial dalam memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti.

“Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memperjelas peristiwa serta menguatkan bukti-bukti yang sudah ada,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyidik untuk menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain menghadirkan saksi, pihak kuasa hukum korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Yulia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma.

“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan korban telah dilakukan.

“Iya, dua saksi dan satu korban sudah dimintai keterangan. Selanjutnya akan kami dalami, dan jika alat bukti dinilai cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Ternate. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara serta memberikan keadilan bagi korban.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga