BPKAD Ternate Pastikan Penyaluran Dana Sertifikasi Guru Sesuai Prosedur

Ilustrasi pembayaran THR.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memastikan penyaluran dana sertifikasi guru agama dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) guru sertifikasi.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana dilakukan secara transparan melalui sistem non-tunai, sehingga dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Secara prinsip, mekanisme penyaluran ini non-tunai. Uang langsung masuk ke rekening guru, bukan melalui pihak lain,” ujar Amirudin, Rabu, 29 April 2026 malam.

Ia menjelaskan, dana sertifikasi tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan total anggaran sekitar Rp200 juta. Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Menurut Amirudin, BPKAD hanya menjalankan fungsi penyaluran anggaran sesuai permintaan resmi dari Dinas Pendidikan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“BPKAD hanya menindaklanjuti permintaan dari Dinas Pendidikan melalui penerbitan SP2D. Jadi, terkait jumlah yang diterima guru, itu bukan kewenangan kami,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan administrasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Dengan sistem pembayaran non-tunai tersebut, kata dia, dana diterima langsung oleh masing-masing guru tanpa melalui perantara, sehingga tudingan adanya pemotongan atau pungli dinilai tidak berdasar.

Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh LSM Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Amirudin menyatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi secara terbuka apabila diperlukan.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli dalam penyaluran dana sertifikasi guru agama tidak benar.

“Informasi soal pungli itu tidak benar. Semua sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga