DLH Morotai Ancam Sanksi Petugas Pembuang Limbah Ikan Sembarangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengancam memberikan sanksi tegas kepada petugas kebersihan pasar yang masih membuang limbah ikan sembarangan, terutama ke laut.
Plt Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengatakan pihaknya telah menyiapkan lokasi khusus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk pembuangan limbah ikan dari pasar. Karena itu, seluruh petugas kebersihan diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Djasmin, sebelumnya DLH juga telah menyerahkan kendaraan roda tiga (Viar) kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) guna mendukung pengangkutan limbah ikan ke lokasi pembuangan yang sesuai.
“Kemarin kita sampai memberikan unit kendaraan roda tiga (Viar) ke Dinas Perindagkop itu agar sampah limbah ikan dapat dibuang pada tempatnya,” kata Djasmin, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, di area TPA telah tersedia galian khusus untuk menampung limbah ikan agar tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan bau menyengat di sekitar permukiman warga.
“Di TPA itu kita ada tempat galian yang sudah kita siapkan untuk pembuangan limbah ikan. Jadi setelah dibuang akan ditutup lagi,” ujarnya.
Djasmin meminta Dinas Perindagkop segera menegur petugas kebersihan pasar yang masih membuang limbah ikan sembarangan. Ia menegaskan, seluruh petugas yang menggunakan kendaraan Viar wajib membuang sampah ke lokasi yang telah ditentukan.
“Saya minta agar petugas kebersihan Perindagkop yang menggunakan Viar, agar limbah-limbah ikan dibuang ke TPA yang sudah ditentukan lokasinya,” tegasnya.
Selain teguran, DLH juga menyiapkan sanksi lebih berat bagi petugas yang tetap melanggar aturan tersebut. Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga tindakan tegas apabila pelanggaran terus dilakukan.
“Sanksinya ada teguran sebanyak tiga kali, jika pun tetap dilanggar maka akan diberikan sanksi berat,” tandasnya.








Komentar