Disperindag Maluku Utara Pastikan Distribusi Minyakita Lancar, Puluhan Ton Segera Tiba

Istimewa

Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan distribusi minyak goreng Minyakita kembali normal setelah sempat terjadi kelangkaan di sejumlah titik, khususnya di Kota Ternate.

Sebanyak 88 ton Minyakita kini dalam perjalanan dan dijadwalkan segera tiba untuk memperkuat stok di daerah.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan langkah cepat dilakukan pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok tersebut tetap terjaga.

Menurutnya, Gubernur Maluku Utara telah mengajukan penambahan kuota Minyakita kepada Kementerian Perdagangan, menyusul terbatasnya stok di jaringan distribusi daerah.

“Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Perum BULOG terus dilakukan agar distribusi tetap berjalan. Saat ini pengiriman sudah dijadwalkan ulang dan dalam proses menuju Ternate,” ujar Ronny, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, keterlambatan distribusi sebelumnya terjadi akibat faktor cuaca yang memengaruhi jadwal pelayaran kapal pengangkut. Namun demikian, distribusi kini telah dipastikan kembali berjalan.

Kapal pengangkut Minyakita yang semula dijadwalkan tiba pada 17 Mei 2026 diperkirakan akan merapat di Ternate pada 21–22 Mei 2026. Setelah itu, proses bongkar muat akan segera dilakukan pada 22–23 Mei 2026 sebelum didistribusikan ke mitra Bulog dan pelaku usaha di Maluku Utara.

“Untuk kloter pertama ini, jumlahnya sekitar 88 ton Minyakita yang akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Ronny menegaskan, distribusi Minyakita akan dilakukan melalui jaringan mitra Bulog dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Selain memastikan kelancaran pasokan, Disperindag Maluku Utara juga terus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar guna menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menjadi mitra distribusi Bulog, dengan persyaratan administrasi seperti KTP, NPWP, NIB, serta kesiapan pembelian secara tunai.

Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa percepatan distribusi ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tetap terpenuhi.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga