DP3AKB Halmahera Selatan Siap Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual Dua Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan memastikan mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak hingga ke pengadilan.
Kasus tersebut diduga dilakukan ayah tiri korban berinisial MAY (52). Kedua korban masing-masing berusia 17 dan 15 tahun. Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026. DP3AKB kemudian memberikan pendampingan, termasuk saat pemeriksaan visum di RSUD Labuha dan pemeriksaan di Unit PPA Polres Halmahera Selatan.
Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin, mengatakan pendampingan akan dilakukan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.
"Jadi kasus ini sudah masuk di DP3AKB Halsel. Bahkan staf kami sudah melakukan pendampingan hingga pemeriksaan visum kedua korban di RSUD Labuha dan pendampingan di Unit PPA Polres," ujar Karima, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual yang menimpa anak.
"Tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan seksual dengan alasan apa pun," tegasnya.
DP3AKB juga menyiapkan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Namun, kedua korban saat ini masih tinggal bersama ibu dan dua adiknya. Sementara terduga pelaku tidak lagi berada di rumah setelah kasus dilaporkan.
Karima menyebut keputusan menempatkan korban di RPS akan mempertimbangkan kondisi psikologis, keamanan dan kenyamanan korban.
"Apabila dalam proses penyidikan lanjutan korban merasa ada ancaman, trauma dan risiko intimidasi maka kami rekomendasikan kepada korban wajib masuk RPS untuk menghindari hal-hal yang membahayakan dirinya dan ibunya sekaligus pemulihan psikologi bertahap," ujarnya.
DP3AKB akan terus memantau kondisi kedua korban selama proses hukum berlangsung. Karima menegaskan penanganan perkara anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi korban.
"Jadi ada prinsip dan hak-hak korban mendasar yang harus menjadi pertimbangan," katanya.
Untuk mendukung pemulihan korban, DP3AKB juga menyebut telah tersedia dua psikolog di Labuha yang dapat melakukan asesmen terhadap korban kekerasan anak.








Komentar