Tudingan Penipuan di WhatsApp, Dua Karyawan MDP Dilaporkan ke Polres Sula

Kantor Polres Kepulauan Sula. Foto: ist

Dua karyawan PT Mutiara Dana Pensiun (MDP) Unit Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial SU dan ST, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya diadukan oleh EN terkait beredarnya sebuah video melalui aplikasi WhatsApp yang diduga memuat tudingan bahwa pelapor melakukan penipuan terhadap seorang nasabah.

Pengaduan tersebut disampaikan EN kepada Polres Kepulauan Sula pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam surat pengaduannya, EN meminta kepolisian menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan melalui penyebaran video tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi Soumena membenarkan adanya pengaduan itu.

“Iya, kami telah menerima aduannya,” kata Jaya.

Menurut pengaduan EN, persoalan tersebut bermula pada 10 Agustus 2026. Pelapor menduga terdapat informasi yang direkayasa dan disampaikan oleh SU dan ST dengan mengatasnamakan dirinya.

Informasi tersebut berkaitan dengan prosedur perkreditan kepada seorang nasabah berinisial HU. EN menduga informasi yang disampaikan kepada nasabah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Informasi itu kemudian disebut muncul dalam sebuah video berisi keluhan nasabah yang beredar melalui sejumlah akun atau grup WhatsApp tanpa sepengetahuan EN.

Yang membuat pelapor keberatan, dalam video tersebut terdapat pernyataan yang diduga menyebut EN melakukan penipuan terhadap HU.

EN membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan HU dan tidak pernah memberikan informasi kepada nasabah tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam video.

Ia menilai penyebaran video tersebut telah merugikan nama baiknya. Karena itu, EN memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

Dalam pengaduannya, EN meminta polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang menyebarkan informasi tersebut serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

EN juga berharap proses hukum dilanjutkan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, SU dan ST belum memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut. HalmaheraPost.com juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT MDP Unit Sanana untuk mendapatkan penjelasan dari sisi terlapor.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga