Kriminal
Tersangka Penusukan, LB dan DN Diamankan Polres Kepsul

Sanana, Hpost — Tersangka penusukan yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu baru baru ini telah diamankan oleh Polres Kepulauan Sula di sel tahanan. Masing-masing berinisial LB dan DN. Adapun barang bukti berupa pisau, sarung samurai dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Kejadian penusukan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, salah satu korban anggota Polisi LD yang bertugas di Polsek Taliabu Barat (Bobong) dan satu orang korban DM yand ditikam tersangka SM dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Bau bau, Sulawesi Tenggara.
Kronologis kejadian penusukan yang disampaikan Kapolres Kepsul-Taliabu AKBP M. Irvan melalui press rillis yang dilaksanakan pada Jumat 29 November 2019 pagi tadi.
AKBP M Irvan memaparkan, pada hari jumat tanggal 22 November 2019 sekitar pukul 16.30 WIT, bertempat di arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Saat berlangsung judi sabung ayam antara ayam tersangka LB dan ayam tersangka DN. Kedua ayam itu sama-sama luka dan berhenti berkelahi dan tersangka DN bilang Drou namun tersangka LB tidak terima lalu mencabut sebilah pisu dari balik bajunya langsung menikam ke arah tersangka DN.
“Pada saat itu tersangka DN menghindar dengan cara berlari pulang kerumahnya. Sesampai di rumah tersangka DN mengambil sebilah parang kemudian kembali lagi bersama ayahnya SM ke arena sabung ayam, tersangka DN langsung menemui tersangka LB. Saat bertemu keduanya sama-sama memegang parang dengan posisi hendak saling menyerang,” katanya.
Lanjutnya, ayah tersangka DN berada dibelakang anaknya DN (saling membelakangi) juga memegang sebilah pisau dengan posisi terhunus. Melihat hal itu korban LD datang hendak melerai sambil membuang tembakan ke udara sebanyak tiga (3) kali, namun tiba-tiba tersangka SM (ayah tersangka DN) menikam korban LD dari arah belakang sebanyak satu (1) kali.
Kapolres mengatakan, penikaman terhadap korban SH sebanyak satu kali, setelah itu menikam korban DM sebanyak satu kali. Saat itu tersangka LB yang sedang berhadapan dengan tersangka DN berlari lalu menikam tersangka SM sebanyak satu kali. Olehnya itu LB berlari pulang kerumahnya di Desa Lede, Kecamatan Lede. Dalam perjalanan LB menyembunyikan sebilah parang yang digunakan itu kedalam semak-semak di samping jalan.
Sehingga tersangka DN diamanakan hari itu juga, sedangkan tersang LB ditangkap pada esok hari di kediamannya di Desa Lede. dalam persitiwa tersebut mengakibatkan korban LD, korban SH meninggal dunia. Sedangkan korban DM mengalami luka berat (ditikam oleh tersangka SM).
“Tersangka SM meninggal dunia ditikam oleh tersangka LB,” ungkapny.
Kapolres menambahkan, kasus tersebut dibedah menjadi tiga laporan Polisi (LP) diantaranya:
1, LP.A/39/XI/2019/PMU/Res Sula/Sek Talbar tanggal 22 November 2019 atas nama tersangka SM
2, LP.A/40/XI/2019/PMU/Res Sula/Sek Talbar tanggal 22 November 2019 atas nama LB dan
3, LP.A/41/XI/2019/PMU/Res Sula/Sek Talbar, tanggal 22 November 2019 atas nama DN.
Tersangka SM (meninggal dunia) dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor: 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Tersangka LB dijerat dengan pasal 338 pasal 351 ayat 3 atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun
Sedangkan tersangka DN dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun.
Komentar